Watermark ITN

Jaminan Mutu & Regulasi

Sistem standarisasi dan landasan hukum operasional LPKU ITN Malang untuk menjamin kualitas layanan dan sertifikasi yang akuntabel.

2023

Peraturan Rektor ITN.04.125/I.REK/2023

Kebijakan Pengelolaan Kerjasama Dengan Mitra

Ketentuan Umum 01
Prinsip & Lingkup 02
Pengelolaan Kerjasama 03
Penjajakan Kerjasama 04
Pengesahan Kerjasama 05
Pelaksanaan Kerjasama 06
Monitoring & Evaluasi 07
Pengembangan Kerjasama 08
Hasil Kerjasama 09
Pemutusan Perjanjian 10
Ketentuan Lain-lain 11
Penutup 12
REGULASI DAERAH

Permendagri No. 22 Tahun 2020

Fokus Utama

Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).

  • 01
    Objek Kerjasama

    Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

  • 02
    Prosedur Formal

    Mengatur tahapan mulai dari persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan, hingga penandatanganan objek kerjasama.

  • 03
    Prinsip Akuntabilitas

    Wajib menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, dan transparansi hukum.

NASIONAL

Landasan Hukum Operasional

1.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)

2.

UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

3.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

4.

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

5.

PP RI No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

6.

Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah

7.

Permendikbud No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi

8.

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

9.

PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

10.

PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi

GUIDELINE

Pedoman Kerjasama & Standarisasi

LATEST 2025

Surat Keputusan ITN.09.204/I.REK/2025

DITETAPKAN: 1 SEPTEMBER 2025

Penetapan Tugas dan Tanggung Jawab Personil TUK LPKU ITN Malang

"Mengatur secara definitif mengenai wewenang, struktur fungsional, dan tanggung jawab teknis setiap personil pada Tempat Uji Kompetensi guna menjamin kualitas sertifikasi yang diakui secara nasional."