Jaminan Mutu & Regulasi
Sistem standarisasi dan landasan hukum operasional LPKU ITN Malang untuk menjamin kualitas layanan dan sertifikasi yang akuntabel.
Peraturan Rektor ITN.04.125/I.REK/2023
Kebijakan Pengelolaan Kerjasama Dengan Mitra
Permendagri No. 22 Tahun 2020
Fokus Utama
Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
-
01
Objek Kerjasama
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
-
02
Prosedur Formal
Mengatur tahapan mulai dari persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan, hingga penandatanganan objek kerjasama.
-
03
Prinsip Akuntabilitas
Wajib menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, dan transparansi hukum.
Landasan Hukum Operasional
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
PP RI No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
Permendikbud No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi
Pedoman Kerjasama & Standarisasi
- Latar Belakang
- Tujuan Kerjasama
- Lingkup Kerjasama
- Beberapa Pengertian
- Landasan Hukum
- Ruang Lingkup Kerjasama
- Kerjasama Akademik dengan PT Lain
- Kerjasama Akademik dengan Dunia Usaha
- Kerjasama Non-Akademik
- Tujuan Kerjasama Internasional
- Prinsip Penyelenggaraan
- Nota Kesepahaman
- Perjanjian Kerjasama
- Implementation Agreement (IA)
- Kekuatan Hukum
- Tahap Penjajakan
- Tahap Pengesahan
- Tahap Pelaksanaan
- Penghentian Kerjasama
- Mutu Kerjasama
- Proses Monitoring & Evaluasi
- Manfaat dan Kepuasan Mitra
Surat Keputusan ITN.09.204/I.REK/2025
DITETAPKAN: 1 SEPTEMBER 2025
Penetapan Tugas dan Tanggung Jawab Personil TUK LPKU ITN Malang
"Mengatur secara definitif mengenai wewenang, struktur fungsional, dan tanggung jawab teknis setiap personil pada Tempat Uji Kompetensi guna menjamin kualitas sertifikasi yang diakui secara nasional."