Profil Lembaga

Lembaga Pengembangan Kerjasama dan Usaha ITN Malang

ITN Watermark

ITN Malang merupakan institusi dengan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung yang mumpuni dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Melalui kapabilitas ini, kampus berkomitmen memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa melalui sinergi antar lembaga, baik di bidang akademik maupun non-akademik, yang telah dikelola secara profesional oleh para pakar di bidangnya.

Seiring meningkatnya arus informasi dan kebutuhan institusi global, ITN Malang terus meningkatkan kuantitas serta kualitas kerjasama secara berkelanjutan. Keunggulan internal institusi dimanfaatkan secara strategis untuk menangkap peluang eksternal, memastikan setiap kolaborasi mampu memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai landasan operasional, disusunlah Pedoman Kerjasama ini guna memfasilitasi kesepakatan antara ITN Malang dengan mitra nasional maupun internasional. Dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang ditandatangani secara resmi untuk menjamin kepastian hukum dan profesionalisme kerja.

Beberapa Pengertian Kerjasama

  • Kerjasama Akademi: Kesepakatan ITN Malang dengan perguruan tinggi atau pihak luar baik dalam maupun luar negeri.
  • Perguruan Tinggi: Satuan pendidikan tinggi seperti Sekolah Tinggi, politeknik, atau akademi.
  • Pihak Lain: Perseorangan, yayasan, atau institusi nirlaba yang memiliki visi kemanusiaan dan sosial.
  • Kontrak Manajemen: Kerja sama operasional mencakup sumber daya manusia, finansial, informasi, hingga aset fisik.
  • Pertukaran Dosen & Mahasiswa: Penugasan ahli (Staff Exchange) dan pengiriman mahasiswa (Student Exchange) antar kampus mitra.
  • Penelitian & Publikasi: Riset bersama (Joint Research) dan penerbitan karya ilmiah kolaboratif lintas institusi.
  • Magang & Beasiswa: Praktik kerja nyata di dunia industri serta penyediaan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi.
  • Resource Sharing: Pemanfaatan sarana prasarana secara bersama untuk efisiensi pendidikan tinggi.
  • MoU, MoA, & IA: Tahapan kerjasama mulai dari Nota Kesepahaman, Perjanjian Teknis, hingga Rincian Implementasi kegiatan riil.
Kampus Utama ITN
Fasilitas ITN
Area Kampus ITN

Tujuan Kerjasama

"Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014"

Kerjasama bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

1

Meningkatkan kinerja dan mutu ITN Malang serta unit-unit bernaung di bawahnya.

2

Menjalin hubungan luar negeri & nasional berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menghormati.